Jumat, 27 Mei 2011

BOLEHKAN BERMAIN SAHAM SYARIAH

Kategori : Hukum Perdagangan dan Fikih Kontemporer

SAHAM adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau sebagian darinya, tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau lainnya. Karena itu, hukum memperjual-belikannya mengikuti bidang usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi syarat:
  1. Perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal.
  2. Pengelolaan keuangannya benar, tidak menggunakan pembiayaan riba atau menerapkan persyaratan RIBA ( berbunga bila telat bayar ) ketika memberikan pinjaman sebagian dananya.
  3. Pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu dari pemilik atau yang mewakilinya, bukan dari penjual saham yang tidak memiliki saham (broker), yang kadang kala hanya meminjam saham orang lain untuk dijual dalam tempo singkat, untuk kemudian dibeli kembali dan dikembalikan kepada pemilik saham yang sah.
  4. Tidak menjual kembali saham yang telah dibeli kecuali bila proses serah terima saham dari penjual pertama benar-benar telah tuntas.
Bila keempat persyaratan ini terpenuhi,--insya Allah–jual-beli saham itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. Wallahu ta’ala a’alam bish-shawab.

Disusun oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior KonsultasiSyariah.com danKomunitas Pengusaha Muslim Indonesia).
Artikel www.PengusahaMuslim.com



Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri 

Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar